Persolan penyalahgunaan Narkoba ini telah menjadi perhatian Pemerintah, dan mengajak setiap warga agar turut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini di masyarakat.

Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 bertempat di kantor Desa Taeng Polsek Pallangga melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan Narkoba, yang dimulai pada pukul 14.00 wita.
Dalam kesempatan tersebut Aiptu Syamsu Alam Kanit Binmas Polsek Pallangga menambahkan beberapa materi Binluh, antara lain :
Tentang bahaya narkoba yang mempunyai dampak sosial dan kesehatan yang sangat besar di masyarakat, yang sekaligus penyebab meningkatnya kejahatanan dan kerawanan di lingkungan masyarakat.
Kanit Binmas Polsek Pallangga menyampaikan bahwa meningkatnya korban penyalahgunaan Narkoba saat ini justru di kalangan remaja dan pelajar SMA.
Kanit Binmas menjelaskan beberapa masalah hukum jika seseorang bersentuhan dengan kasus Narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang lainnya, dimana orang itu terancam hukuman 4 bahkan 12 tahun jika terlibat dengan barang haram terebut.
Kanit Binmas menyeru masyarakat bahwa Indonesia saat ini tengah Darurat Narkoba dan agar semua pihak mau bersama-sama berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba yang diketahuinya, dengan cara melaporkan kepada polisinya meskipun itu kerabat dekatnya, untuk dilakukan pembinaan atau karantina, sehingga korban atau pengguna narkoba dapat lepas dari jeratan narkoba.
Kanit Binmas juga menghimbau masyarakat bahwa pemberantasan Narkoba bukan hanya tangung jawab Polri saja, melainkan tugas semua orang, semua pihak terutama orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya, jangan sampai terjerumus Narkoba sehingga pemberantasan peredaran Narkoba ini adalah tugas kita semua.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa taeng, Kadus, Tomas, Toda, Karang taruna, Ibu2 RT, dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Taeng Aiptu Muh. Tahir.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama.
0 Response to "BINLUH NARKOBA POLSEK PALLANGGA"
Posting Komentar