
Dalam kesempatan Safari Jumatnya, Aipda Abd. Nardi menyerukan kepada jamaah Masjid tentang bahaya terhadap anak dan remaja yang sering balap liar di bulan suci ramadhan,
dan apabila tertangkap balapan liar maka akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga juta rupiah dan kendaraan akan dikeluarkan setelah Idhul Fitri.
Sebelumnya petugas Bhabinkamtibmas Desa Julubori itu turut mengucapkan Selamat menunaikan ibadah Puasa 1438 H tahun 2017 kepada Jamaah Masjid.
Selanjutnya petugas Bhabinkamtibmas melaksanakan ibadah shalat Jumat berjamaah
0 Response to "BHABINKAMTIBMAS DESA JULUBORI"
Posting Komentar