HUBUNGAN TATA CARA KERJA


POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )

1.              Hubungan Tata Cara Kerja di Polsek Pallangga
a.              Kapolsek Pallangga
a)             Hubungan bersifat vertikal
a)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Waka Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan;
(2)            Memberikan arahan kebijakan strategis Polsek Pallangga di bidang pembinaan maupun operasional di lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff;
(3)            Memberikan perintah/tugas untuk mewakili Kapolsek Pallangga dalam hal Kapolsek Pallangga berhalangan;
(4)            Menerima laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff.

b)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Provos Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang pembinaan maupun operasional untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Provos Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Provos Polsek Pallangga.
(4)            Menerima laporan pelaksanaan tugas Provos Polsek Pallangga.

c)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasium Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan administrasi umum, reproduksi dan distribusi surat menyurat .
(4)            Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan kepaniteraan, upacara, urusan arsip yang meliputi pemeriksaan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan.
(5)            Menerima laporan pelaksanaan tugas Kasium Polsek Pallangga.
d)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan SPKT Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan.
(4)            Menerima produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut.
(5)            Menerima laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga.


e)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga., terutama bidang operasional untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Intelkam Polsek Pallangga beserta komunitinya.
(3)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
f)               Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional dan penegakkan hukum, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Reskrim Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk.
(4)            Menerima gelar perkara yang diselenggarakan Unit Reskrim Polsek Pallangga  terutama perkara menonjol dan mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
(5)            Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Pallangga, terutama dalam hal penyidikan dan penegakkan hukum pada umumnya.
g)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang Operasional di lingkungan Polsek Pallangga untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Unit  Binmas Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit  Binmas Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk.
(4)            Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit  Binmas Polsek Pallangga.

h)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga.
(3)            Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(4)            Memberikan petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
(5)            Menerima laporan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
2)             Hubungan Lintas Sektoral
1)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Camat Pallangga
(1)            Hubungan dalam bentuk garis koordinasi.

(2)            Koordinasi tentang Penanggulangan Gangguan Kamtibmas.
(3)            Koordinasi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat.
(4)            Koordinasi tentang penanggulangan bencana alam.
(5)            Koordinasi dalam pengamanan VIP

2)                        Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Dinas Pendidikan Kec.Pallangga
(1)            Koordinasi tentang cegah tangkal kenakalan remaja melalui sekolah – sekolah.
(2)            Koordinasi pengamanan naskah dalam rangka UAN / UAS.
(3)            Koordinasi tentang pembinaan Siswa dalam hal penyalahgunaan narkoba.

3)              Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Danpos Ramil Pallangga
(1)            Hubungan dalam bentuk garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam menciptakan situasi kamtibmas.
(3)            Koordinasi dalam hal pembinaan Anggota.
b.             Unit Provos
(1)           Hubungan Vertikal
a)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kapolsek Pallangga .

(1)        Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah/  arahan.
(2)                 Melaporkan  hasil kegiatan di bidang pengawasan dan pembinaan personil serta pelayanan pengaduan masyarakat yang menyangkut pelanggaran anggota.
(3)                 Menerima perintah lisan maupun tertulis tentang tugas-tugas dari Kapolsek dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

(2)           Hubungan Horizontal
a)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horisontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam kesekretariatan, perpustakaan dan pelayanan administrasi.
(3)       Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga.
(3)           Hubungan Diagonal
a)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan KSPKT Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi
(2)            Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT;
(3)            Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat;
(4)            Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT;

b)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi;
(2)            Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan  kegiatan anggota  Unit Binmas;
(3)            Koordinasi dengan Unit Binmas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.


c)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat  diagonal  dan  bentuk  hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas.
(3)            Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga.
(4)            Koordinasi dengan Unit Intelkam apabila terjadi pelanggaran oleh anggota.

d)              Hubungan  Kanit Provos Polsek Pallangga  dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam menyusun spesifikasi teknis materiil peralatan khusus Unit Reskrim.
(3)            Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota.
(4)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas.
(5)            Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota.
(6)            Koordinasi dengan Unit Reskrim apabila terjadi pelanggaran oleh anggota.

e)              Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga

(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas.
(3)            Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum.
(4)            Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota.
(5)            Koordinasi dengan Unit Sabhara apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. 
(6)            Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara.

c.              SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
1)             Hubungan Vertikal
a)              Hubungan KA SPKT dengan Kapolsek / Waka Polsek
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)            Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga.
(3)            Menerima petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan.
(4)            Memberikan produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut.
(5)            Memberikan laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga.

2)             Hubungan Horizontal
a)              Hubungan KA SPKT dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui;

(3)            Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi.

b)              Hubungan KA SPKT dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam memberikan dan menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat;
(3)            Koordinasi dalam mendatangi kejadian perkara;
(4)            Menyampaikan Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim;
(5)            Koordinasi dalam bidang administrasi dan pengawasan masalah keluar masuk tahanan dan barang bukti.

c)              Hubungan KA SPKT dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)            Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi;
(3)            Koordinasi dalam hal langkah-langkah pelaksanaan tugas/ tindak lanjut apabila adanya laporan pengaduan dari masyarakat;
(4)            Koordinasi dalam hal adanya kegiatan masyarakat yang menonjol;
(5)            Koordinasi tentang pemetaan wilayah atau daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

d)              Hubungan KA SPKT dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas;
(3)            Koordinasi dalam mendatangi TKP;
(4)            Koordinasi dalam hal pengawasan  dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga.

3)             Hubungan Diagonal
a)              Hubungan KA SPKT dengan Kasi Um Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan SPKT Polsek Pallangga.
(3)            Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan SPKT Polsek Pallangga.

b)              Hubungan KA SPKT dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi
(2)            Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT;
(3)            Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat;
(4)            Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT.


4)             Hubungan Lintas Sektoral
a)              Hubungan KA SPKT dengan PLN
Dalam hal adanya gangguan jaringan listrik akibat kerusakan teknis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum

b)              Hubungan KA SPKT dengan Telkom
Dalam hal adanya gangguan jaringan telepon akibat kerusakan tekhnis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum.

c)              Hubungan KSPKT dengan Damkar
Tentang terjadinya peristiwa kebakaran yang memerlukan bantuan dari Damkar.

d.             Satuan Intelijen
1)             Hubungan Vertikal
a)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kapolsek Pallangga
(1)            Menyiapkan dan menyampaikan laporan harian / insidentil mengenai situasi menonjol dan aktual yang di perlukan Kapolsek.
(2)            Menyiapkan dan menyampaikan telaahan staf dan saran pertimbangan sebagai bahan pengambilan keputusan Kapolsek.
(3)            Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolsek.
(4)            Mewakili/mendampingi Kapolsek sesuai perintah.

2)             Hubungan Horizontal
a)              Hubungan Kanit Intelkam dengan KA SPKT Polsek Pallangga.

1)              Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)              Koordinasi  setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Pallangga guna mengantisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan pemeliharaan kamtibmas.

b)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
1)              Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)              Memberikan informasi hasil penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama yang berkaitan dengan opini publik .
3)              Menerima umpan balik hasil penyelidikan lanjut dan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang menonjol.

c)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
1)              Hubungan bersifat horizontal dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2)              Menyampaikan kirka intel dalam rangka penyiapan rencana operasi Kepolisian.
3)              Menyampaikan Kirpat (perkiraan cepat) untuk menindak lanjuti dengan tindakan-tindakan cepat dalam dinamika operasi.
4)              Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional.
5)              Melaksanakan kerja sama dalam penyampian informasi masalah operasional.

d)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
1)              Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)              Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam.
3)              Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat (kemitraan).

4)             Hubungan Diagonal
a)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan garis koordinasi.
(2)            Memberikan masukan mengenai perumusan / pengembangan, petunjuk pelaksana / petunjuk administrasi di bidang tugasnya.
(3)            Koordinasi dalam pengawasan dan pengarahan atas terapan pelaksanaan / petunjuk administrasi di bidang tugasnya.
(4)            Memberikan masukan tata cara penyelenggaraan urusan administrasi.

b)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas.
(3)            Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga.
(4)            Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota.

5)             Hubungan Lintas Sektoral
a)              Hubungan Kanit Intelkam Polsek Pallangga dengan Camat Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Melaksanakan koordinasi dalam bidang kepemerintahan, Ipoleksosbud hankam.

b)              Hubungan Kanit Intelkam dengan Dan Pos Ramil Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Melaksanakan koordinasi dalam bidang Hankam.

e.              Sat  Reskrim
1)             Hubungan Vertikal
a)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kapolsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersipat menerima perintah dan laporan.
(2)            Menerima arahan dan perintah terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana.
(3)            Melaporkan segala kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
(4)            Menyampaikan laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana;
(5)            Mengajukan penandatanganan berkas penyidikan



2)             Hubungan Horizontal
a)              Hubungan Kanit Reskrim dengan KA SPKT Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat;
(3)            Koordinasi dalam mendatangi tempat kejadian perkara.
(4)            Koordinasi masalah pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas jaga.
(5)            Koordinasi tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi kepolisian.

b)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam pemberian informasi penanganan kasus-kasus pidana;
(3)            Koordinasi dalam giat Operasi;
(4)            Koordinasi dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat  dengan penanganan suatu kasus agar tidak meluas di masyarakat.

c)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit  Sabhara Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan;
(3)            Koordinasi dalam bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana;
(4)            Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian.
(5)            Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana;
(6)            Meminta bantuan dalam hal pengawalan tahanan.

d)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas

3)             Hubungan Diagonal
a)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Provos Polsek Pallangga .
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota.
(3)            Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota.

b)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga.



(3)            Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga.
(4)            Koordinasi dalam hal Surat – menyurat.

4)             Hubungan Lintas Sektoral
a)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Kejaksaan  Negeri Sungguminasa
(1)         Koordinasi dalam hal SPDP
(2)         Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan
(3)         Koordinasi dalam hal pelimpahan berkas perkara tindak pidana

b)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengadilan
(1)            Koordinasi dalam hal penerbitan surat ijin penyitaan, penggeledahan
(2)            Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan

c)              Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengacara
Koordinasi dalam hal pendampingan tersangka yang sedang dilakukan pemeriksaan (BAP).

d)              Hubungan Kanit Reskrim dengan BAPAS
Koordinasi dalam hal pemeriksaan terhadap korban/tersangka anak

f.               Unit Binmas
1)             Hubungan Vertikal
a)              Hubungan Kanit Binmas dengan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah / laporan.
(2)       Menerima arahan dan kebijakan Kapolsek Pallangga sebagaimana apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Polsek Pallangga untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan.
(3)            Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek / Waka Polsek Pallangga.
(4)            Mengajukan saran dan pertimbangan, baik lisan maupun tertulis, yang menyangkut tugas pokok Binmas.
(5)            Melaksanakan perintah dan kebijaksanaan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga.
(6)            Menerima saran dan masukan dari Kapolres dalam pelaksanaan tugas Unit Binmas
(7)            Melaksanakan perintah dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
(8)            Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

b)         Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi;
(2)            Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan  kegiatan anggota  Unit Binmas;



(3)            Koordinasi dengan Unit Binmas dalam bidang pembinaan disiplin anggota.

c)       Hubungan Kanit Binmas dengan Kasium Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga.
(3)            Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga.

2)             Hubungan Horizontal

a)              Hubungan Kanit Binmas dengan KA SPKT Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui;
(3)            Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi

b)              Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam.
(3)            Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat (kemitraan).
(4)            Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis.
(5)            Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat (Pulpatmas)

c)       Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat;
(3)            Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas.
(4)            Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis.
(5)            Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat (Pulpatmas)

d)       Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)            Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara.
(3)            Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas..
(4)            Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian gabungan
(5)            Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat.


3)             Hubungan Lintas Sektoral

a)              Hubungan Kanit Binmas dengan Instansi terkait
(1)            Koordinasi dalam hal kegiatan Rapat Koordinasi berkaitan dengan situasi kamtibmas.
(2)            Melaksanakan kegiatan terpadu.
(3)            Koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembinaan Linmas.
(4)            Koordinasi dan bekerjasama dalam penanggulangan bencana alam.
(5)            Koordinasi dan bekerjasama dalam hal pembinaan Ketertiban dan ketentraman masyarakat.

g.             Unit Sabhara
1)             Hubungan Vertikal
a)              Hubungan Kanit Sabhara dengan Kapolsek Pallangga
(1)       Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)       Menerima arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga.
(3)       Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(4)       Menerima petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
(5)       Melaporankan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga.

2)             Hubungan Horizontal

a)            Hubungan Kanit Shabara dengan KA SPKT Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas;
(3)       Koordinasi dalam menindak lanjuti pengaduan Masyarakat:
(4)            Koordinasi dalam mendatangi TKP gangguan kamtibmas;
(5)            Koordinasi dalam hal pengawasan  dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga.

b)              Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan;
(3)            Koordinasi dalam memberikan bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana;
(4)            Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian;
(5)            Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana;
(6)       Memberikan bantuan dalam hal pengawalan tahanan.

c)              Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi


(2)            Koordinasi dalam pelaksanaan Patroli pada daerah yang telah diprediksi rawan gangguan kamtibmas
(3)            Koordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi Kepolisian.
(4)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan giat Masyarkat.
(5)            Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional.
(6)            Menyampaikan laporan informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas.

d)              Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)            Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara.
(3)            Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.
(4)            Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian
(5)            Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat.

3)             Hubungan Diagonal

a)              Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)            Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)            Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas.
(3)            Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum.
(4)            Koordinasi dalam pembinaan terhadap anggota Unit Sabhara.
(5)            Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara

b)              Hubungan Kanit Shabara dengan Kasium Polsek Pallangga
(1)            Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)            Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga;
(3)            Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga.

4)             Hubungan Lintas Sektoral

a)              Hubungan Kanit Shabara dengan Pengadilan Negeri
Koordinasi dalam hal pelaksanaan tugas kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana ringan.






BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh hasil yang optimal.
Pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polsek dilaksanakan oleh masing-masing Kanit Bagian, Satuan fungsi dan Seksi secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolsek dapat memberi arahan untuk mendapat keputusan dalam pemecahannya.



BAB V
PENUTUP

Demikian naskah sementara Hubungan Tata Cara Kerja dan Pertelaan Tugas di lingkungan Polsek Pallangga  ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi masing-masing Unit Satuan Fungsi dan  Seksi dalam jajaran Polsek Pallangga, sehingga akan tercapai suatu sinergitas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal.

0 Response to "HUBUNGAN TATA CARA KERJA"

Posting Komentar