POKOK – POKOK
HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
1.
Hubungan Tata Cara Kerja di Polsek Pallangga
a.
Kapolsek Pallangga
a)
Hubungan bersifat vertikal
a)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Waka Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis
perintah/laporan;
(2)
Memberikan arahan kebijakan strategis Polsek Pallangga di bidang pembinaan
maupun operasional di lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff;
(3)
Memberikan perintah/tugas untuk mewakili Kapolsek Pallangga dalam hal Kapolsek
Pallangga berhalangan;
(4)
Menerima laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam lingkungan unsur
pembantu Pimpinan dan pelaksana staff.
b)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Provos Polsek
Pallangga
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan
adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga
terutama di bidang pembinaan maupun operasional untuk disusun dan dituangkan
dalam Program kerja Provos Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya
untuk dilaksanakan Provos Polsek Pallangga.
(4)
Menerima laporan pelaksanaan tugas Provos Polsek Pallangga.
c)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasium Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk
penyelenggaraan urusan administrasi umum, reproduksi dan distribusi surat
menyurat .
(4)
Memberikan petunjuk
penyelenggaraan urusan kepaniteraan, upacara, urusan arsip yang meliputi
pemeriksaan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan.
(5)
Menerima laporan pelaksanaan
tugas Kasium Polsek Pallangga.
d)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan SPKT Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk
penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam
lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran,
dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan.
(4)
Menerima produk-produk yang
dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan
pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut.
(5)
Menerima laporan pelaksanaan
tugas SPKT Polsek Pallangga.
e)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek
Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan arahan kebijakan
strategik Polsek Pallangga., terutama bidang operasional untuk disusun dan
dituangkan dalam program kerja Unit Intelkam Polsek Pallangga beserta
komunitinya.
(3)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
f)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan arahan kebijakan
strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional dan penegakkan hukum,
untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Reskrim Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pallangga, termasuk
mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk.
(4)
Menerima gelar perkara yang
diselenggarakan Unit Reskrim Polsek Pallangga
terutama perkara menonjol dan mendapatkan perhatian baik dari pemerintah
maupun masyarakat.
(5)
Menerima laporan pelaksanaan
tugas Unit Reskrim Polsek Pallangga, terutama dalam hal penyidikan dan
penegakkan hukum pada umumnya.
g)
Hubungan Kapolsek Pallangga
dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan arah kebijakan
Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang Operasional di lingkungan Polsek Pallangga
untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Unit Binmas Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit
Binmas Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai
perintah/petunjuk.
(4)
Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Binmas Polsek Pallangga.
h)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek
Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Memberikan arahan kebijakan
strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan
dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga.
(3)
Memberikan petunjuk, arahan
dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(4)
Memberikan petunjuk tentang
perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf
untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih
lanjut.
(5)
Menerima laporan pelaksanaan
tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
2)
Hubungan Lintas Sektoral
1)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Camat Pallangga
(1)
Hubungan dalam bentuk garis
koordinasi.
(2)
Koordinasi tentang
Penanggulangan Gangguan Kamtibmas.
(3)
Koordinasi dalam rangka pemberantasan penyakit
masyarakat.
(4)
Koordinasi tentang penanggulangan bencana alam.
(5)
Koordinasi dalam pengamanan VIP
2)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Dinas Pendidikan Kec.Pallangga
(1)
Koordinasi tentang cegah
tangkal kenakalan remaja melalui sekolah – sekolah.
(2)
Koordinasi pengamanan naskah dalam rangka UAN / UAS.
(3)
Koordinasi tentang pembinaan Siswa dalam hal
penyalahgunaan narkoba.
3)
Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Danpos Ramil Pallangga
(1)
Hubungan dalam bentuk garis
koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam menciptakan
situasi kamtibmas.
(3)
Koordinasi dalam hal pembinaan
Anggota.
b.
Unit
Provos
(1)
Hubungan Vertikal
a)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan
Kapolsek Pallangga .
(1) Hubungan bersifat vertikal dan bentuk
hubungan adalah garis menerima perintah/
arahan.
(2)
Melaporkan hasil kegiatan di bidang pengawasan dan
pembinaan personil serta pelayanan pengaduan masyarakat yang menyangkut
pelanggaran anggota.
(3)
Menerima perintah lisan maupun
tertulis tentang tugas-tugas dari Kapolsek dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
(2)
Hubungan Horizontal
a)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga
dengan Kasium Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat horisontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam
kesekretariatan, perpustakaan dan pelayanan administrasi.
(3) Koordinasi
dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek
Pallangga.
(3)
Hubungan Diagonal
a)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga
dengan KSPKT Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koodinasi
(2)
Koordinasi tentang pengawasan
dan pembinaan anggota SPKT;
(3)
Koordinasi tentang penanganan
kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat;
(4)
Koordinasi dalam pengecekan
dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT;
b)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga
dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koodinasi;
(2)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas;
(3)
Koordinasi dengan Unit Binmas
apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
c)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga
dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat
diagonal dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan markas.
(3)
Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek
Pallangga.
(4)
Koordinasi dengan Unit
Intelkam apabila terjadi pelanggaran oleh anggota.
d)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan
Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam menyusun
spesifikasi teknis materiil peralatan khusus Unit Reskrim.
(3)
Koordinasi dalam pengawasan
terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan
terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota.
(4)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan markas.
(5)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pembinaan terhadap anggota.
(6)
Koordinasi dengan Unit Reskrim
apabila terjadi pelanggaran oleh anggota.
e)
Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga
dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan markas.
(3)
Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan Pelayanan Umum.
(4)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pembinaan terhadap anggota.
(5)
Koordinasi dengan Unit Sabhara
apabila terjadi pelanggaran oleh anggota.
(6)
Koordinasi tentang pengawasan
dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara.
c.
SENTRA
PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
1)
Hubungan
Vertikal
a)
Hubungan KA SPKT dengan Kapolsek / Waka Polsek
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Menerima petunjuk, arahan dan
perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek
Pallangga.
(3)
Menerima petunjuk
penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam
lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan
komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan.
(4)
Memberikan produk-produk yang
dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan
dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut.
(5)
Memberikan laporan pelaksanaan
tugas SPKT Polsek Pallangga.
2)
Hubungan
Horizontal
a)
Hubungan KA SPKT dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk
diketahui;
(3)
Koordinasi
dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi.
b)
Hubungan KA SPKT dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam memberikan dan menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat;
(3)
Koordinasi
dalam mendatangi kejadian perkara;
(4)
Menyampaikan
Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim;
(5)
Koordinasi
dalam bidang administrasi dan pengawasan masalah keluar masuk tahanan dan
barang bukti.
c)
Hubungan KA
SPKT dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)
Koordinasi
dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi;
(3)
Koordinasi
dalam hal langkah-langkah pelaksanaan tugas/ tindak lanjut apabila adanya
laporan pengaduan dari masyarakat;
(4)
Koordinasi
dalam hal adanya kegiatan masyarakat yang menonjol;
(5)
Koordinasi
tentang pemetaan wilayah atau daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
d)
Hubungan KA
SPKT dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas;
(3)
Koordinasi
dalam mendatangi TKP;
(4)
Koordinasi
dalam hal pengawasan dan pengendalian
anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga.
3)
Hubungan
Diagonal
a)
Hubungan KA
SPKT dengan Kasi Um Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam hal penyelenggaraan
administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan
administrasi lainnya di lingkungan SPKT Polsek Pallangga.
(3)
Koordinasi dalam hal menyelenggarakan
pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan
perkantoran dan bangunan di lingkungan SPKT Polsek Pallangga.
b)
Hubungan KA SPKT dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koodinasi
(2)
Koordinasi tentang pengawasan
dan pembinaan anggota SPKT;
(3)
Koordinasi tentang penanganan
kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat;
(4)
Koordinasi dalam pengecekan
dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT.
4)
Hubungan Lintas Sektoral
a)
Hubungan KA SPKT
dengan PLN
Dalam hal
adanya gangguan jaringan listrik akibat kerusakan teknis maupun gangguan alam
yang mengganggu ketertiban umum
b)
Hubungan KA
SPKT dengan Telkom
Dalam hal adanya
gangguan jaringan telepon akibat kerusakan tekhnis maupun gangguan alam yang
mengganggu ketertiban umum.
c)
Hubungan
KSPKT dengan Damkar
Tentang terjadinya
peristiwa kebakaran yang memerlukan bantuan dari Damkar.
d.
Satuan
Intelijen
1)
Hubungan
Vertikal
a)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kapolsek Pallangga
(1)
Menyiapkan dan menyampaikan laporan harian / insidentil mengenai situasi
menonjol dan aktual yang di perlukan Kapolsek.
(2)
Menyiapkan dan menyampaikan telaahan staf dan saran pertimbangan sebagai
bahan pengambilan keputusan Kapolsek.
(3)
Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan
Kapolsek.
(4)
Mewakili/mendampingi Kapolsek sesuai perintah.
2)
Hubungan
Horizontal
a)
Hubungan Kanit
Intelkam dengan KA SPKT Polsek Pallangga.
1)
Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)
Koordinasi setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Pallangga guna mengantisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan pemeliharaan kamtibmas.
b)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
1)
Hubungan bersifat horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)
Memberikan informasi hasil
penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama yang
berkaitan dengan opini publik .
3)
Menerima umpan balik hasil
penyelidikan lanjut dan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang
menonjol.
c)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
1)
Hubungan bersifat horizontal
dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2)
Menyampaikan kirka intel dalam
rangka penyiapan rencana operasi Kepolisian.
3)
Menyampaikan Kirpat (perkiraan
cepat) untuk menindak lanjuti dengan tindakan-tindakan cepat dalam dinamika
operasi.
4)
Melaksanakan kerja sama dalam
rangka penyiapan program kerja di bidang operasional.
5)
Melaksanakan kerja sama dalam
penyampian informasi masalah operasional.
d)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
1)
Hubungan bersifat Horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
2)
Melaksanakan koordinasi dan
kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam.
3)
Koordinasi dalam rangka
operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti
bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat (kemitraan).
4)
Hubungan
Diagonal
a)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan garis koordinasi.
(2)
Memberikan masukan mengenai
perumusan / pengembangan, petunjuk pelaksana / petunjuk administrasi di bidang
tugasnya.
(3)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pengarahan atas terapan pelaksanaan / petunjuk administrasi di bidang
tugasnya.
(4)
Memberikan masukan tata cara
penyelenggaraan urusan administrasi.
b)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan markas.
(3)
Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga.
(4)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pembinaan terhadap anggota.
5)
Hubungan
Lintas Sektoral
a)
Hubungan Kanit Intelkam Polsek Pallangga dengan Camat Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Melaksanakan koordinasi dalam bidang
kepemerintahan, Ipoleksosbud hankam.
b)
Hubungan Kanit Intelkam dengan Dan Pos Ramil Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Melaksanakan koordinasi dalam bidang Hankam.
e.
Sat Reskrim
1)
Hubungan
Vertikal
a)
Hubungan Kanit
Reskrim dengan Kapolsek Pallangga
(1)
Hubungan
bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersipat menerima perintah dan
laporan.
(2)
Menerima
arahan dan perintah terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses
penanganan perkara pidana.
(3)
Melaporkan
segala kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
(4)
Menyampaikan
laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana;
(5)
Mengajukan
penandatanganan berkas penyidikan
2)
Hubungan
Horizontal
a)
Hubungan Kanit
Reskrim dengan KA SPKT Polsek Pallangga
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat;
(3)
Koordinasi
dalam mendatangi tempat kejadian perkara.
(4)
Koordinasi
masalah pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas jaga.
(5)
Koordinasi
tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi kepolisian.
b)
Hubungan Kanit
Reskrim dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam pemberian informasi penanganan kasus-kasus pidana;
(3)
Koordinasi dalam
giat Operasi;
(4)
Koordinasi
dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat dengan penanganan suatu kasus agar tidak
meluas di masyarakat.
c)
Hubungan Kanit
Reskrim dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan;
(3)
Koordinasi
dalam bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana;
(4)
Koordinasi
dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian.
(5)
Koordinasi
dalam penanganan TKP tindak pidana;
(6)
Meminta
bantuan dalam hal pengawalan tahanan.
d)
Hubungan Kanit
Reskrim dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; Koordinasi dalam hal meningkatkan
peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas
3)
Hubungan
Diagonal
a)
Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Provos Polsek Pallangga
.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam pengawasan terhadap
penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap
masyarakat yang berhubungan dengan anggota.
(3)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pembinaan terhadap anggota.
b)
Hubungan Kanit Reskrim dengan Kasium Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam hal penyelenggaraan
administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan
administrasi lainnya di lingkungan Unit Reskrim Polsek
Pallangga.
(3)
Koordinasi dalam hal menyelenggarakan
pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan
perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Reskrim Polsek
Pallangga.
(4)
Koordinasi dalam hal Surat – menyurat.
4)
Hubungan Lintas Sektoral
a)
Hubungan Kanit Reskrim dengan Kejaksaan Negeri Sungguminasa
(1)
Koordinasi dalam hal SPDP
(2)
Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan
(3)
Koordinasi dalam hal pelimpahan berkas perkara
tindak pidana
b)
Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengadilan
(1)
Koordinasi dalam hal penerbitan surat ijin penyitaan, penggeledahan
(2)
Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan
c)
Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengacara
Koordinasi dalam hal pendampingan tersangka yang sedang dilakukan
pemeriksaan (BAP).
d)
Hubungan Kanit Reskrim dengan BAPAS
Koordinasi dalam hal pemeriksaan terhadap korban/tersangka anak
f.
Unit Binmas
1)
Hubungan Vertikal
a)
Hubungan Kanit Binmas dengan Kapolsek / Waka Polsek
Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan
adalah garis menerima perintah / laporan.
(2)
Menerima arahan dan kebijakan Kapolsek Pallangga
sebagaimana apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Polsek Pallangga untuk
menyusun Rencana Kerja Tahunan.
(3)
Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek
/ Waka Polsek Pallangga.
(4)
Mengajukan saran dan pertimbangan, baik lisan
maupun tertulis, yang menyangkut tugas pokok Binmas.
(5)
Melaksanakan perintah dan kebijaksanaan Kapolsek /
Waka Polsek Pallangga.
(6)
Menerima saran dan masukan
dari Kapolres dalam pelaksanaan tugas Unit Binmas
(7)
Melaksanakan perintah dan
petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
(8)
Melaporkan hasil pelaksanaan
tugas.
b) Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koodinasi;
(2)
Koordinasi dalam pengawasan
dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas;
(3)
Koordinasi dengan Unit Binmas
dalam bidang pembinaan disiplin anggota.
c) Hubungan
Kanit Binmas dengan Kasium Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam hal penyelenggaraan
administrasi yang meliputi
kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di
lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga.
(3)
Koordinasi dalam hal menyelenggarakan
pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan
perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Binmas Polsek
Pallangga.
2)
Hubungan
Horizontal
a)
Hubungan Kanit Binmas dengan KA SPKT Polsek Pallangga
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk
diketahui;
(3)
Koordinasi
dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi
b)
Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat Horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Melaksanakan koordinasi dan
kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam.
(3)
Koordinasi dalam rangka
operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti
bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat (kemitraan).
(4)
Koordinasi pembinaan terhadap
mantan pelaku tindak pidana / Residivis.
(5)
Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat
(Pulpatmas)
c) Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat;
(3)
Koordinasi
dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi
Kriminalitas.
(4)
Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis.
(5)
Koordinasi
giat pengumpulan pendapat masyarakat (Pulpatmas)
d) Hubungan
Kanit Binmas dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)
Berkoordinasi dalam menyiapkan
bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara.
(3)
Koordinasi dalam kegiatan
pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi
gangguan kamtibmas..
(4)
Berkoordinasi dalam
pelaksanaan tugas operasi kepolisian gabungan
(5)
Kerjasama dan koordinasi dalam
pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat.
3)
Hubungan
Lintas Sektoral
a)
Hubungan Kanit Binmas dengan Instansi terkait
(1)
Koordinasi dalam hal kegiatan Rapat Koordinasi berkaitan dengan situasi
kamtibmas.
(2)
Melaksanakan kegiatan terpadu.
(3)
Koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembinaan Linmas.
(4)
Koordinasi dan bekerjasama dalam penanggulangan bencana alam.
(5)
Koordinasi dan bekerjasama dalam hal pembinaan Ketertiban dan
ketentraman masyarakat.
g.
Unit
Sabhara
1)
Hubungan
Vertikal
a)
Hubungan Kanit Sabhara dengan
Kapolsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat vertikal dan
bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)
Menerima arahan kebijakan
strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan
dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga.
(3)
Menerima petunjuk, arahan dan
perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga.
(4)
Menerima petunjuk tentang
perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf
untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
(5) Melaporankan pelaksanaan tugas
Kanit Sabhara Polsek
Pallangga.
2)
Hubungan
Horizontal
a)
Hubungan Kanit Shabara dengan KA SPKT Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas;
(3) Koordinasi dalam menindak lanjuti pengaduan
Masyarakat:
(4)
Koordinasi
dalam mendatangi TKP gangguan kamtibmas;
(5)
Koordinasi
dalam hal pengawasan dan pengendalian
anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga.
b)
Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi;
(2)
Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan;
(3)
Koordinasi dalam memberikan bantuan pengamanan rekonstruksi perkara
pidana;
(4)
Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian;
(5)
Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana;
(6) Memberikan bantuan dalam hal pengawalan tahanan.
c)
Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat horizontal
bentuk hubungan bersifat koordinasi
(2)
Koordinasi dalam pelaksanaan
Patroli pada daerah yang telah diprediksi rawan gangguan kamtibmas
(3)
Koordinasi dalam pelaksanaan
tugas operasi Kepolisian.
(4)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan giat Masyarkat.
(5)
Melaksanakan kerja sama dalam
rangka penyiapan program kerja di bidang operasional.
(6)
Menyampaikan laporan informasi
tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas.
d)
Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)
Berkoordinasi dalam menyiapkan
bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara.
(3)
Koordinasi dalam kegiatan
pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan
kamtibmas.
(4)
Berkoordinasi dalam
pelaksanaan tugas operasi kepolisian
(5)
Kerjasama dan koordinasi dalam
pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat.
3)
Hubungan
Diagonal
a)
Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Provos Polsek Pallangga.
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam kegiatan
pengamanan markas.
(3)
Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan Pelayanan Umum.
(4)
Koordinasi dalam pembinaan
terhadap anggota Unit Sabhara.
(5)
Koordinasi tentang pengawasan
dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara
b)
Hubungan Kanit Shabara dengan Kasium
Polsek Pallangga
(1)
Hubungan bersifat horizontal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi dalam hal penyelenggaraan
administrasi yang meliputi
kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di
lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga;
(3)
Koordinasi dalam hal menyelenggarakan
pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan
perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga.
4)
Hubungan
Lintas Sektoral
a)
Hubungan Kanit Shabara dengan
Pengadilan Negeri
Koordinasi dalam hal
pelaksanaan tugas kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana ringan.
BAB
IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan
dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh
hasil yang optimal.
Pengawasan dan pengendalian di
lingkungan Polsek dilaksanakan oleh masing-masing Kanit Bagian, Satuan fungsi
dan Seksi secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang
akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam
perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi
sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam
pelaksanaan tugasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan
dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolsek dapat
memberi arahan untuk mendapat keputusan dalam pemecahannya.
BAB V
PENUTUP
0 Response to "HUBUNGAN TATA CARA KERJA"
Posting Komentar